“Tentunya bukan suatu kabar baik apabila klaim JKK meningkat,  kami terus berupaya melakukan pelatihan ahli k3 umum agar para peserta dapat memahami tentang keselamatan dan kesehatan kerja serta dapat meminimalisir resiko-resiko terhadap kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja” imbuhnya.

Arvino mengatakan kenaikan nominal klaim juga terjadi pada program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). 


“Untuk Program Jaminan Kematian terjadi peningkatan sebesar 148% di 2024 menjadi Rp10,78 miliar dari tahun sebelumnya Rp4,34 miliar. Adapun untuk program Jaminan Pensiun (JP) meningkat sebesar 44,55% di 2024 menjadi Rp6,36 miliar dari tahun sebelumnya Rp4,40 miliar,” tutup Arvino.