JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak lagi memamerkan tersangka korupsi yang mengenakan rompi oranye ke media.
Menurut KPK, kebijakan tersebut berdasarkan aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah direvisi, dan berlaku awal tahun ini.
Diketahui, KPK tidak lagi memamerkan tersangka korupsi dimulai dari konferensi pers kasus suap pengurangan nilai pajak yang menjerat lima orang tersangka, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, berinisial DB.
Baca Juga: OTT KPK di KPP Jakarta Utara, Diciduk Saat Bagi-bagi Dolar Singapura
Pada sebuah konferensi pers yang digelar Minggu (11/1/2026) dini hari, para tersangka tidak diperlihatkan KPK kepada media.
"Juga kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda, kenapa? 'Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?' nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Asep menyebutkan, dalam KUHAP baru tersebut lebih fokus kepada hak asasi manusia. Sehingga, dikedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Soroti Kasus OTT KPK Terhadap Bupati Bekasi, Ketua LSM PRB: Jangan Terjadi di Kabupaten Bogor
"KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti," terangnya.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP disahkan pada Desember 2025 dan mulai efektif sejak 2 Januari 2026. Aturan terkait penetapan tersangka termaktub dalam di Pasal 90 KUHAP.
Comment