BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan yang sebelumnya menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, pada Rabu (3/6/2026).

Dengan penghentian perkara tersebut, status tersangka yang sebelumnya disandang kedua pejabat itu dinyatakan gugur.

Baca Juga: Kejari Kirim Surat Ke Mendagri Terkait Penahanan Wakil Wali Kota Bandung Erwin

Abun menjelaskan, penyidikan perkara dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 27 Oktober 2025. 

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 89 orang saksi, melibatkan tiga orang ahli, serta mengumpulkan berbagai barang bukti berupa dokumen dan data elektronik.

Berdasarkan dua alat bukti yang dinilai cukup saat itu, Kejari Kota Bandung menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Muhamad Farhan Hormati Pemeriksaan Wakilnya oleh Kejari sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi

Namun, setelah dilakukan pendalaman lanjutan serta sejumlah ekspos internal maupun bersama pimpinan, penyidik belum menemukan bukti adanya aliran dana yang secara nyata diterima oleh para tersangka.

"Hasil ekspos terakhir menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini belum terpenuhi," kata Abun, Rabu (3/6/2026).

Atas dasar tersebut, Kejari Kota Bandung memutuskan menghentikan penanganan perkara demi memberikan kepastian hukum. 

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa 7 Jam oleh Kejari Terkait Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Wewenang

Meski demikian, Kejari menegaskan bahwa kasus tersebut masih dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan saksi maupun alat bukti baru yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi.

Abun juga menegaskan bahwa keputusan penghentian perkara murni didasarkan pada pertimbangan hukum dan tidak dipengaruhi oleh tekanan politik maupun opini publik.

"Sementara itu, terkait perkara praperadilan yang sebelumnya dimenangkan oleh Kejari Kota Bandung, pihak kejaksaan menyebut putusan tersebut hanya menguji aspek formal proses penyidikan dan penetapan tersangka, bukan materi pokok dugaan tindak pidana korupsi yang diselidiki," katanya.

Dengan dihentikannya perkara tersebut, status tersangka Erwin dan Rendiana Awangga resmi gugur. 

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa 7 Jam oleh Kejari Terkait Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Wewenang

Selama proses penyidikan berlangsung, kejaksaan juga tidak pernah mencabut hak keduanya untuk menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing sebagai Wakil Wali Kota Bandung dan anggota DPRD Kota Bandung.