KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kecamatan Sukamakmur pada Rabu (12/2/2025). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 15 perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dari dua tempat hiburan malam dan dua warung di Kampung Cimenyan, Desa Sukadamai.  

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan dari DPRD Komisi IV yang menduga adanya praktik prostitusi di tempat hiburan malam.  

Baca Juga: Lakukan Razia Pekat di 3 Lokasi di Bogor, Satpol PP Jaring 7 Orang PSK MiChat 

"Kami menerima laporan dari DPRD Komisi IV terkait adanya aktivitas di beberapa tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi prostitusi. Setelah dilakukan operasi, kami mengamankan 15 perempuan yang langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata," ujar Anwar, Kamis (13/2/2025).