KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Operasi gabungan yang dipelopori oleh Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil menyita ribuan botol minuman keras (Miras) tak berizin di berbagai wilayah di Kabupaten Bogor, Rabu (26/02/2025) malam.
Giat tersebut merupakan aksi penertiban menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Selain Satpol PP, operasi penertiban Miras ini melibatkan berbagai unsur di antaranya TNI, Polri, Garnisun, BAIS, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), hingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Penertiban Miras menyasar empat kecamatan, yaitu Cibinong, Gunung Putri, Cileungsi, dan Ciseeng. Operasi dilakukan pada pukul 19.00 hingga 01.00 WIB. Total ada 8.130 botol miras dari berbagai merek yang disita dari sejumlah toko.
Baca Juga: Resah Jadi Tempat Maksiat, Polresta Bogor Kota Razia Penginapan, Amankan 1 Mucikari
Giat penertiban miras dilaksanakan berdasarkan Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penertiban pelanggaran Peraturan Daerah.
"Dalam kegiatan ini, Satpol PP membagi tim menjadi empat kelompok, yang menyasar berbagai lokasi penjualan miras illegal," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman dalam keterangan tertulisnya.