BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob kembali menjalani persidangan dengan agenda eksepsi atau perlawanan terkait dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/3/2026) siang.

Resbob dituduh melakukan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap Suku Sunda dan Viking, pendukung Persib Bandung.

Resbob tiba di PN Bandung sejak pukul 09.00 WIB didampimg tim kuasa hukumnya, mengenakan kemeja panjang berwarna putih yang dibalut rompi tahanan merah.

Baca Juga: Kejati Jabar Nyatakan Kasus Ujaran Kebencian Resbob P21, Siap Disidangkan

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar. Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, menjelaskan soal lokasi yang seharusnya menangani perkara tersebut sesuai dengan locus delicti.

“Syarat unsur terpenuhinya delik itu adalah pertama, ada perbuatan, kata-kata, atau gambar, atau foto, atau dokumen elektronik yang menimbulkan kebencian. Kemudian akibat dari kata-kata dan perbuatan yang kemudian ditransmisikan melalui instrumen elektronik itu, harus dapat menimbulkan, harus telah terbukti secara nyata menimbulkan kerusakan atau kekerasan terhadap barang dan orang. Nah, itu tidak terpenuhi dalam uraian dakwaan,” kata Fidelis usai persidangan, Rabu (4/3/2026). 

Fidelis menambahkan, dalam surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), tidak disebutkan adanya kerusakan terhadap barang atau orang setelah peristiwa tersebut terjadi.

Baca Juga: Kejati Jawa Barat Tunjuk Enam Jaksa Teliti Berkas Kasus Ujaran Kebencian Streamer Resbob

Ia juga berharap apabila perkara dugaan ujaran kebencian itu berlanjut ke tahap pembuktian materiil, maka selain menghadirkan ahli dari penyidik, perlu pula dihadirkan ahli independen sebelum memasuki pokok perkara.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk segera menyiapkan jawaban atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

“Tolong JPU siapkan tanggapannya yang dibacakan Kamis (5/3/2026),” kata hakim sambil mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jawa Barat Perpanjang Penahanan  dan Panggil 8 Saksi Tambahan

Di luar ruang sidang, JPU Sukanda menegaskan, pihaknya akan menanggapi keberatan dari kuasa hukum Resbob, khususnya terkait persoalan locus delicti.

“Ya pokoknya besok saya jawab dengan bagus,” ucapnya, seraya meyakini pihaknya memiliki bukti forensik digital.