JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Rangkaian pendidikan dan Latihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) secara resmi ditutup oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), pada Jumat (30/1/2026).

Disebutkan bahwa sebanyak 1.622 petugas haji dikukuhkan untuk bertugas melayani jamaah haji Indonesia tahun 2026.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, kali ini tidak ada petugas yang nebeng naik haji.

Baca Juga: Enam Calon Petugas Haji Dicopot Status Kepesertaannya, Kemenhaj Beberkan Alasannya

Pelaksanaan diklat PPIH oleh Kemenhaj merupakan sejarah baru dalam rangkaian persiapan penyelenggaran ibadah haji di Indonesia. 

Dahnl mengatakan, sebelumnya tidak pernah dilakukan diklat petugas haji selama 30 hari. Selama 20 hari dilaksanakan di barak dan 10 hari lainnya melalui daring.

"Pertama dalam sejarah pemerintahan Presiden Prabowo, melakukan pembinaan secara serius terhadap petugas haji. Karena salah satu kritik publik yang paling sering itu adalah dedikasi, disiplin dari para petugas haji,” ungkapnya.

Baca Juga: Soal Pendaftar Haji Kemenhaj Usul MUI Berikan Fatwa, Begini Penjelasannya

Kemenhaj melaksanakan pola rekrutmen dan pola diklat petugas haji yang berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. 

Dahnil menyebutkan, selama ini petugas haji paling lama menjalani diklat selamat 3 hari. Itu pun terbatas pada bimbingan teknis. Pola itu tidak berlaku bagi petugas haji tahun ini.