BOGOR, CEKLISSATU - Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan arisan lelang secara online dengan total kerugian mencapai hampir Rp2 miliar dari 54 korban atau member.

Hasilnya, dua pelaku yakni inisial FF dan YF ditangkap lantaran terbukti sebagai pelaku penipuan arisan online yang sudah berlangsung sejak Februari 2023.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa awalnya pelaku mengajak orang lain untuk bergabung dalam arisan lelang secara online dengan menjanjikan keuntungan 10-50 persen dari setiap deposit yang dilakukan.

Baca Juga : Modus COD Mobil Pajero Sport, Pelaku Curas di Bogor Ditangkap Polisi

"Jadi pelaku ini menjanjikan keuntungan ke member arisan yang melakukan deposit. Dari Februari sampai Mei, arisan berjalan lancar, namun ketika dibulan Juli terjadi penunggakan pembayaran yang dilakukan pelaku hingga member tidak menerima kembali uang yang disetorkan," ucapnya pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

Menurut Bismo, saat ditelusuri pelaku kedapatan menggunakan uang arisan tersebut untuk keperluan pribadinya seperti membuka toko sembako, membeli motor dan mobil.

"Kerugian para korban ini bervariasi, ada yang Rp15 juta sampai Rp100 juta. Untuk menarik membernya, pelaku menawarkan sejumlah paket deposit termasuk keuntungannya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.