Menurut Bismo, saat ditelusuri pelaku kedapatan menggunakan uang arisan tersebut untuk keperluan pribadinya seperti membuka toko sembako, membeli motor dan mobil.
"Kerugian para korban ini bervariasi, ada yang Rp15 juta sampai Rp100 juta. Untuk menarik membernya, pelaku menawarkan sejumlah paket deposit termasuk keuntungannya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.