BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Barang bukti berupa ribuan gram sabu dan ribuan butir obat-obatan terlarang berhasil disita oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Barang bukti tersebut berhasil disita setelah Ditresnarkoba Polda Jabar mengungkap jaringan penjualan narkoba berjenis sabu, tembakau sintetis dan obat-obatan terlarang jaringan Jawa Barat dan Aceh.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya mengamankan tiga tersangka dari kasus tersebut. 

Tiga tersangka itu di antaranya berinisial RTH yang ditangkap di Kabupaten Purwakarta serta ARM dan H yang ditangkap di Kabupaten Bogor.

“Jadi dari sini jelas kami ulangi untuk tersangkanya ada tiga orang yaitu saudara RTH, ARM dan H,” kata Hendra dalam Konferensi Pers Ditres Narkoba Polda Jabar, pada Kamis (31/07/2025).

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jabar Kembali Menangkap Enam Tersangka Penjualan Bayi Jaringan Internasional di Kalbar

Para pelaku diduga menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat - obatan terlarang di wilayah Bogor dan sekitarnya.

“Modus operandinya adalah menjadi perantara jual beli narkotika, jenis sabu di daerah Bogor dan sekitarnya,” ucap dia.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa terungkapnya kasus itu bermula dari laporan warga terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh RTH di rumahnya.

Tim Subdit Ditresnarkoba Polda Jabar akhirnya menangkap RTH di Perum Grand Panghegar Residence Blok E 11 Nomor 12 Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta pada Rabu, 21 Mei 2025 pukul 15.00.

Baca Juga: Usai tak Hadir Alasan Sakit, Senin Sore Lisa Mariana Kembali Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Jabar

“Kemudian Tim Subdit Satu Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang pertama adalah RTH di rumahnya. Disini disita kurang lebih sebanyak narkotika jenis sabu sebanyak 86,89 gram,” jelas dia.

Dari penangkapan tersebut, Polda Jabar kemudian melakukan pendalaman dan mendapati pelaku lainnya yang masih dalam satu jarinya yaitu ARM dan H. Keduanya kemudian ditangkap di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Bogor

ARM ditangkap di depan Rumah Sakit Hermina, Pinggir Jalan Ring Road 1 Kavling 23, Kelurahan Culuk Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis 22 Mei 2025 pukul 08.00. 

“Disitu disita berupa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.643,54 gram,” cetus Hendra.

Baca Juga: Sempat Buron, Polda Jabar Tangkap Otak Utama Sindikat Perdagangan Bayi Jaringan Internasional

Sementara H ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kampung Rancakomong, Desa Cihoe, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 06.00.

“Kemudian dilakukan pengembangan lagi pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 06.00 dilakukan penangkapan terhadap tersangka ketiga yaitu sudara H. Direktorat Reserse Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jadi sabu sebanyak 1.562,7 gram,” tutur dia.

Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 8,392,67 gram sabu, 189 butir ekstasi atau inex, 5,855,92 gram ganja;

Kemudian 6,804,56 tembakau sintetis atau cairan biang sintetis, 4,972,43 bibit tembakau sintetis, 2,580 psikotropika dan 5.784.226 obat keras tertentu.

Baca Juga: Polda Jabar Dalami Kasus Sindikat Penjualan Bayi Internasional, Lacak Keberadaan Orang Tua Asuh Palsu

“Barang bukti sebagai berikut, untuk sabu atau metamfetamin 8,392,67 gram, ekstasi atau inex 189 butir. Ganja 5,855,92 gram, tembakau sintetis atau cairan biang sintetis 6,804,56 gram kemudian 4,972,43 gram bibit tembakau sintetis," bebernya. 

"Untuk psikotropika 2,580 butir dan yang terakhir OKT obat keras tertentu sebanyak 5.784.226 butir,” terang Albert.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 JO Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak sebesar Rp10 miliar.