BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Sidang tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026).
Sidang tuntutan terhadap Resob itu sempat mengalami dua kali penundaan akibat ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 14.22 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar, dengan hakim anggota Panji Surono dan Eti Kurniati.
Baca Juga: Resbob Ajukan Eksepsi dalam Sidang Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Viking di PN Bandung
Dalam persidangan, terdakwa Resbob yang dikenal sebagai seorang YouTuber hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
JPU Sukanda dalam sidang itu membacakan tuntutan terhadap Resbob, dan dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian.
Terdakwa dinilai bersalah karena menghina suku Sunda serta pendukung klub sepak bola Persib Bandung, khususnya kelompok suporter Viking.
Baca Juga: Berbeda Saat Viral, Resbob Tertunduk Saat Diamankan, Polda Jabar Ungkap Penangkapan Lintas Daerah
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa menyatakan, keberatan.
Ia menilai tuntutan jaksa tidak mengacu pada fakta persidangan dan tidak mempertimbangkan sejumlah hal penting.
Menurutnya, terdakwa telah menghapus konten yang mengandung ujaran kebencian tersebut sebelum adanya laporan.
Baca Juga: YouTuber Resbob Ditangkap di Luar Daerah, Polda Jabar Bawa ke Bandung
Selain itu, Resbob juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan, dan permintaan maaf tersebut telah diterima oleh para saksi korban, meskipun proses hukum tetap berjalan.
“Sehingga apa yang dituntut oleh jaksa tidak berpijak pada fakta persidangan,” kata Fidelis, Senin (13/4/2026).
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (24/4/2026) mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.