BANDUNG BARAT, CEKLISSATU - PT PLN (Persero) bersama warga Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat melaksanakan pengukuran jarak aman dan medan magnet di bawah jaringan SUTET 500kV Cibinong - Saguling yang melintasi wilayah tersebut. Kegiatan ini disaksikan pula oleh perwakilan DPRD Kabupaten Bandung Barat, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Cipatat, perangkat desa setempat serta media massa.
Sebelumnya warga Desa Rajamandala Kulon mengeluh terdapat hewan ternak yang mati serta timbul penyakit kulit dan paru-paru pada warga, hingga tiang besi menyetrum di lapangan voli yang berada di bawah jaringan SUTET. Untuk memastikannya, petugas PLN segera menindaklajuti dengan melaksanakan pengukuran jarak aman dan medan magnet pada lokasi tersebut sebagai tindaklanjut hasil audiensi warga Desa Rajamandala Kulon yang merasa terdampak SUTET dengan PT PLN (Persero) difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (06/05) lalu.
Baca Juga: Diduga Tersengat Listrik Tegangan Tinggi, Tiga Pekerja Meninggal Dunia di Cibinong Bogor
Dari pengukuran langsung di lapangan diperoleh jarak kabel terendah dengan bangunan di bawahnya yaitu 18,8 meter dimana ambang batas minimal untuk jarak aman kabel SUTET 500kV mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2025 adalah 9 meter. Selain itu pengukuran medan magnet diperoleh hasil 1,6 mikrotesla, jauh lebih baik dari standar aman menurut Peraturan Menteri ESDM sebesar 0,1 militesla maupun standar WHO sebesar 0,3 militesla. Hasil pengukuran ini menunjukkan bahwa tidak ada aliran listrik langsung maupun radiasi medan magnet akibat SUTET seperti yang dikeluhkan warga.