KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU - Menteri Lingkungan Hidup (LH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua bangunan di kawasan Perumahan Summarecon, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Kamis (13/3/2025). Kedua bangunan tersebut dinilai telah merusak lingkungan, sehingga perlu diberikan sanksi.
Bangunan yang mendapat sanksi penyegelan yaitu Royal Tulip Gunung Geulis Resort and Golf serta proyek Perumahan Summarecon Bogor. Kedua bangunan tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, mengungkapkan bahwa telah terjadi perubahan besar dalam penggunaan lahan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi.
Baca Juga: Dituding Tidak Hadir Saat Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Begini Respon Kasatpol PP
“Perubahan tata ruang di area seluas 28 ribu hektare ini cukup besar. Dari luas tersebut, sekitar 12.500 hektare sebenarnya merupakan kawasan yang memiliki fungsi perlindungan ekosistem,” ujar Hanif.
Menurutnya, kawasan hulu DAS kini telah mengalami perubahan fungsi, yang mencakup pemanfaatan sebagai area permukiman, lahan pertanian, hingga lokasi aktivitas pertambangan.
“Di lokasi hulu sana sudah ada kegiatan pertambangan juga,” katanya.