Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa proyek perumahan Summarecon telah melakukan pelanggaran berat dengan membendung aliran Sungai Ciangsana.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Efisiensi Anggaran Harus Berdampak Positif pada Masyarakat
“Aliran sungai Ciangsana dibendung, ini kalau hujan bahaya, rumah disekitar sana bisa terkena banjir,” jelas Zulhas.
Zulhas juga menilai, bahwa proyek tersebut kurang menyediakan area resapan air yang cukup untuk mengurangi risiko banjir.
“Daerah-daerah disana tadi tidak ada sumur resapan, tapi yang paling parah itu, ada izin lingkungannya tetapi tidak sesuai dengan izin pengerjaannya,” imbuhnya.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, Menteri Lingkungan Hidup memutuskan untuk menghentikan sementara proses pembangunan proyek perumahan itu agar dapat dilakukan evaluasi dan penyelidikan lebih lanjut.
“Pembangunan kami hentikan sementara untuk evaluasi menyeluruh bersama para ahli. Kami akan mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Comment