JAKARTA, CEKLISSATU - Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, mengatakan pemagaran laut di wilayah Tangerang sepanjang 30,16 kilometer itu dinilai sebagai upaya pihak tertentu untuk menguasai lahan laut secara semena-mena.
"Ada yang menyebut terjadi pembiaran, dan pengawasan yang tidak ketat. Seharusnya tidak sulit bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pemda Banten untuk mengungkap sosok di balik kemunculan pagar laut ini," ujar Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Menurutnya, jika KKP dan Pemda serius, persoalan ini bisa cepat diselesaikan dan tidak berlarut- larut.
Ditegaskan, pemagaran laut tersebut jelas merugikan nelayan. Pagar itu membatasi ruang gerak nelayan akibatnya, biaya operasional nelayan, seperti bahan bakar, meningkat drastis.
Selain merampas hak nelayan, pemagaran laut juga diduga sebagai modus penguasaan lahan laut secara ilegal.
"Saya berharap bukan hanya KKP, tapi Kementerian ATR/BPN juga turut bertanggung jawab. Mereka harus segera menyelesaikan persoalan ini," tegasnya.
Apalagi lanjutnya, pemagaran ini tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi Banten. Solusinya adalah mengungkap motif pemagaran ini.
Politisi dari Fraksi PKB ini menjelaskan ruang laut seharusnya dimanfaatkan sebagai zona perikanan dan zona pelabuhan. Jika ada pemanfaatan lain harus ada ijin RTRW setempat.
“Saya menyayangkan pihak yang mengusulkan penyelesaiannya cukup mencabut pagar menggunakan bantuan TNI/Polri. Saya tidak sepakat,” tambahnya.