Ia menegaskan seluruh jajaran harus bekerja serius untuk memastikan pengelolaan dana dan investasi benar-benar memberi manfaat bagi pekerja.
Terakhir, ia meminta BPJS Ketenagakerjaan selalu sejalan dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam mengejar target ke depan.
Kemnaker bertugas mengatur regulasi (aturan main), sedangkan BPJS Ketenagakerjaan bertugas mengeksekusi dalam menyediakan jaring pengaman.
"Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan harus selaras dan saling melengkapi; kita adalah satu ekosistem besar yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan produktivitas seluruh tenaga kerja Indonesia," kata Menaker.


Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilandak M. Izaddin menyampaikan akan berupaya lebih giat lagi untuk mengedukasi masyarakat dan melindungi tenaga kerja. 


"Arahan Pak Menteri merupakan tantangan yang menarik. Kami di lapangan akan beupaya sepenuh hati untuk mengedukasi masyarakat dan melindungi tenaga kerja," ungkapnya.