BOGOR, CEKLISSATU - Seorang pria inisial FH (31) alias Aan selaku begal diduga memiliki senjata api berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Lantaran melawan dan hendak kabur saat akan dilakukan penangkapan, akibatnya Aan mendapat timah panas dari pihak polisi di bagian kaki kiri.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa Aan ditangkap usai melancarkan aksinya menjadi begal di wilayah Kelurahan Cibadak, Kecamatam Tanah Sareal, Kota Bogor.
Baca Juga : Ungkap Peredaran Narkoba di Bogor, Polisi Sita 5 Kilo Ganja
"Kejadian kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Jalan KH. Sholeh Iskandar pada 19 Juni 2023 sekirar pukul 21.45 WIB," ucapnya kepada awak media pada Rabu, 28 Juni 2023.
Adapun kronologi kejadian tersebut, sambung Bismo, bermula ketika korban berinisial MD sedang duduk di pinggir jalan karena kondisi motornya sedang overheat, kemudian korban dihampiri kedua pelaku dan mengancam diduga menggunakan senjata api.
"Saat menjalankan aksinya, Aan saat itu bersama satu orang rekannya yang kini buron atau DPO. Pelaku DPO inilah yang diduga menodongkan senjata api ke kepala korban," jelasnya.
Usai mengancam korban, masih kata Bismo, pelaku berhasil merampas motor serta uang tunai Rp5 juta dan lima unit handphone.
"Jadi korban waktu itu baru pulang ke rumah dari kios jualan handphonenya, kemudian motornya overheat di Jalan KH. Sholeh Iskandar. Setelah itu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak polisi," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku lain berinisial MDP masih dilakukan pengejaran dan telah menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Terhadap pelaku (FH) kami berikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri dari sergapan petugas," tegasnya.
Dari hasil pengembangan terhadap FH, polisi berhasil menangkap WW (31) yang merupakan penadah motor hasil curian milik korban yang dibeli seharga Rp2,3 juta.
Sebelumnya, Bismo menuturkan bahwa FH sudah dua kali melancarkan aksinya di wilayah Pasir Kuda, Kota Bogor dan Ciapus, Kabupaten Bogor.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura cash on delivery (COD) dan merampas barang korban. Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan tiga buah handphone milik korban," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka FH dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara, sedangkan tersangka WW dijerat dengan Pasal 480 KUHP.