JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan korupsi manipulasi dana iklan di Bank Bjb.
Dikabarkan bahwa Ridwan Kamil telah tiba di KPK pada Selasa (2/12/2025) pagi, dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
"Saya sebenarnya senang karena ini saya tunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi. Tanpa klarifikasi, kan, persepsinya liarlah. Kira-kira begitu, dan dapat merugikan,” ucap Ridwan Kamil kepada wartawan.
Baca Juga: Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Ridwan Kamil mengatakan, setelah klarifikasi kepada penyidik KPK akan menyampaikan ke public melalui media apa saja yang ia sampaikan ketika diperiksa KPK.
Selain itu lanjut Ridwan Kamil, ia mendukung KPK memberikan informasi eluas-luasnya terkait apa yang menjadi duduk perkara dalam kasus Bank Bjb.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan, penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Ridwan Kamil dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jabar saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB tahun 2021-2023.
"Kami meyakini Pak RK akan hadir memenuhi penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” ucapnya.
Diketahi sebelumnya, KPK sudah menetapkan lima tersangka rasuah pengadaan barang dan jasa di Bank Bjb yang diindikasikan merugikan negara hingga Rp222 miliar tersebut. Namun, para tersangka itu sampai saat ini belum ditahan KPK.
Penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank Bjb itu diumumkan oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo di KPK, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025) lalu.
Baca Juga: Tolak Mediasi, Ridwan Kamil Tetap Lanjutkan Proses Hukum Pencemaran Nama Baik
Ia mengungkapkan, pada 27 Februari 2025, KPK mengeluarkan lima surat penyidikan untuk lima tersangka.
Dua tersangka di antaranya pejabat Bank BJB. Mereka adalah Direktur Utama Bank Bjb berinisial YR dan pemimpin Divisi Corsec Bank BJB, WH.
Tiga tersangka lainnya berasal dari swasta, yaitu ID selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, S selaku pengendali agensi BSC Advertising dan WSBE, serta SJK selaku pengendali agensi CKMB dan CKSB.
Tim penyidik KPK sudah menggeledah lebih dari 12 tempat untuk mencari barang bukti, salah satunya di rumah mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Dari penggeledahan di semua tempat tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai dengan total Rp 70 miliar lebih, kendaraan roda dua dan roda empat, aset tanah, rumah, serta bangunan.