Kini, Atty mengatakan, program tersebut lumpuh. Koperasi tidak dapat membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggotanya yang tersebar di enam kecamatan di Kota Bogor dan lima kecamatan di Kabupaten Bogor.

Akibatnya, ribuan anggota koperasi kini kehilangan akses ke dana pinjaman, terpaksa kembali ke pelukan rentenir dan pinjaman online, menghentikan program pinjaman tanpa bunga yang sebelumnya menjadi andalan. 

Baca Juga: Satpol PP Kota Bogor dan Disperindagkop Amankan 250 Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin  

Sebelumnya, sambung Atty, pertemuan secara kekeluargaan telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, pada pertemuan ketiga dengan pihak koperasi, pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalan dan tidak bersikap kooperatif.

"Sudah dua kali pertemuan dilakukan untuk mencari solusi melalui jalur kekeluargaan," ujarnya.