JAKARTA, CEKLISSATU -- Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Pekanbaru Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebanyak Rp6.820.000.000 (Rp6,8 Miliar).
Selain itu, dari OTT tersebut tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari rangkaian kegiatan, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta. Serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada Rabu (04/12/2024) dini hari.
Baca Juga : Kirim 6 Ton Sampah Biomassa ke PLTU Lontar, PLN UID Jakarta Raya Dukung Energi Ramah Lingkungan
Pada OTT yang dilakukan KPK Senin (02/12/2024), Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar bersama sejumlah pihak lain diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai Tersangka," bebernya.
Kemudian lanjut Ghufron, diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekabaru sejak Juli 2024.
Hal ini untuk kepentingan Risnandar Mahiwa selaku Pj Walikota Pekabaru dan Indra Pomi Nasution (IPN) selaku Sekda Kota Pekanbaru.
Baca Juga : Partisipasi Pemilih di Pilkada Hanya 63 Persen, KPU Kota Bogor Sebut Ini Penyebabnya
Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK) yang dibantu staf Plt. Bagian Umum, Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) diduga mancatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU.
NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj. Walikota Pekanbaru.
"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum (APBDP 2024). Dari penambahan ini diduga PJ. Walikota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar," tutur Ghufron.
Kemudian, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Comment