"Cuma memang ada aturan baru yang akab lebih memperketat terkait dengan pembelian gas LPG ini. Tujuannya agar subsidi ini tepat sasaran," tegas Junsam.

Menurutnya, untuk agen atau pengecer gas elpiji ini nantinya akan dibuatkan semacam agen resmi. Nanti, tidak ada lagi pengecer tetapi agen resmi akan ditunjuk oleh pemerintah pusat, tentunya dengan aturan atau ketentuan yang berlaku.

"Nah, saya berharap kepada pengecer itu diaturan sesuai dengan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Dan khusus harga ikuti harga yang diberikan oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Baca Juga: Kelangkaan Gas Melon di Tiga Kecamatan di Puncak Bogor, ini Penyebabnya!

"Selanjutnya nanti ada verifikasi ulang untuk pengecer-pengecer ini menjadi agen. Bahkan lebih bagus menurut saya kalau mereka akan menjadi agen resmi. Tapi tentunya dengan mengikuti aturan yang berlaku. Misalnya harus ada legal standing dan lain sebagainya," beber Junsam. 

Terkait dengan kebutuhan masyarakat, Junsam mengimbau tidak usah panik, karena distribusi dari pusat itu tetap berjalan normal. 
Tetapi ia mengajak semua harus mengawasi oknum-oknum yang ingin berbuat tidak baik dengan menimbun gas elpiji ini.

"Karena pemerintah pusat membuat kebijakan pasti berpihak kepada masyarakat bawah, khususnya masyarakat yang berpenghasilan rendah," tutur Junsam.

"Jika melihat kelompok yang memanfaatkan situasi ini, kalo ada laporkan kepada pihak yang berwenang. Tujuannya agar subsidi ini tepat sasaran," pungkasnya.