JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Dugaan penipuan perjalanan ibadah haji furoda kembali mencuat. Dua warga Bekasi, Aldilla Fakhri Romadhona dan Nor Rofika Hidayah, melaporkan pimpinan PT. Jazira Halal Wisata ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana haji furoda tahun 2025.

Laporan polisi nomor: LP/B/929/III/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tgl 6 Maret 2026 dengan didampingi kuasa hukum R. Bazri Hambakung, SH.,MH serta Endra, SH dari Kantor Hukum R. Bazri Hambakung & Rekan. 

Pihak yang dilaporkan adalah PT. Jazira Halal Wisata (Farida Ningsih sebagai Direktur Utama dan Nuryadin Yakub sebagai  Direktur).

Baca Juga: PLN Salurkan Bantuan Sanitasi, Dukung Pembangunan 12 Sumur Resapan di Jakarta Selatan

Kuasa hukum pelapor, R. Bazri Hambakun menjelaskan, kliennya tertarik mengikuti program haji furoda tahun 2025 setelah melihat iklan  promosi bertajuk “Jazira Wisata/Trip Cheria Bahagia” yang menawarkan informasi harga, fasilitas, jadwal keberangkatan, hingga pembimbing haji.

Sehingga pada 3 Februari 2025, kliennya bertemu langsung dengan Nuryadin Yakub selaku Direktur PT. Jazira Halal Wisata. Dalam pertemuan tersebut, pelapor mengaku dijanjikan keberangkatan haji menggunakan fasilitas haji furoda dengan visa haji mujamalah.

“Klien kami dijamin pasti berangkat ke Tanah Suci Makkah dengan visa haji mujamalah,” ucap kuasa hukum pelapor.

Baca Juga: Golok dan Senapan Angin Jadi Senjata Maut, Pembunuh Pasutri Asal Pakistan Terancam 20 Tahun Penjara

Kerugian korban mencapai  USD 37.000. Jika dikonversikan dengan kurs Rp16.767,60 per dolar AS, totalnya mencapai Rp620.401.200. 

Selain itu, korban juga membayar biaya manasik dan perlengkapan sebesar Rp10.000.000. Dengan demikian, total kerugian yang dialami korban mencapai kurang lebih Rp630.402.200.