Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan orasi keselamatan di sekitar lokasi perlintasan. Petugas memberikan imbauan langsung kepada pengguna jalan yang melintas, sembari membagikan materi edukatif dan menyuarakan pesan keselamatan. Kegiatan ini juga menjadi ajang edukasi langsung kepada masyarakat sekitar untuk lebih peduli terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus berupaya menjalankan program-program sosialisasi secara berkelanjutan, termasuk menggandeng komunitas, tokoh masyarakat, serta institusi pemerintahan dan keamanan, guna memperkuat budaya keselamatan di jalur kereta api.
Baca Juga: KAI Daop 1 Jakarta: Jadwal Perjalanan KA Jarak Jauh Kembali Normal Pasca gangguan Operasional
Ixfan menambahkan, Sesuai Undang-Undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, pasal 114 disebutkan : Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.