BOGOR, CEKLISSATU - Adanya dugaan manipulasi data maupun kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP dan SMA di Kota Bogor terus menuai sorotan publik.
Berbagai pihak pun menengarai ada 'kongkalikong' bahkan mengarah tindak pidana yang dilakukan sejumlah oknum baik dari dinas maupun sekolah dalam PPDB jalur zonasi.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha menuturkan bahwa semua dugaan yang berkembang tentu harus ada pembuktian, jika ditemukan tindak pidana akan segera ditindaklanjuti.
Baca Juga : BPJS Jamin 2 Pemain Bola Wanita Indonesia yang Cedera
"Jika ada informasi yang mengarah ke tindak pidana tentunya akan kita tindak lanjuti. Penindakan kami tentunya berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa adanya tindak pidana," ucapnya kepada Ceklissatu.com pada Senin, 17 Juli 2023.
Meski banyak dugaan soal gratifikasi, suap, uang pelicin dan sebagainya, Sigit mengaku konsen pihaknya tetap dipembuktian. "Intinya tetap kita tindak lanjuti jika mengarah ke tindak pidana," jelasnya.
Sigit mengimbau kepada masyarakat jika ada informasi bisa disampaikan ke Kejari Kota Bogor, terutama misal ada indikasi tindak pidana yang merugikan.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Bogor menyebut bahwa ada dugaan oknum ASN yang "bermain" dalam kasus PPDB. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV, Atty Somadikarya usai melakukan sidak ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) beberapa waktu lalu.
Hasilnya, Atty mengatakan bahwa pihaknya menelusuri soal administrasi kependudukan (Adminduk) yang digunakan untuk mencurangi pendaftaran PPDB. Atty menilai bahwa adminduk dalam proses PPBD terbagi dua masalah, yakni identitas anak di kartu keluarga (KK) tanpa sepengetahuan pemilik KK alias KK palsu dan perubahan KK di bawah satu tahun.
Sehingga, masih kata Atty, temuan dua masalah di adminduk perlu ditelusuri lebih jauh oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, sebab oknum yang bersalah harus ditemukan dan ditindak tegas.
"Kami mendorong harus ada upaya perbaikan dan evaluasi, apabila tidak ada deteksi maka tidak ada antisipasi dan ini adalah kelalaian terstruktur serta ada kesengajaan untuk dilakukam di tahun selanjutnya," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengaku dirinya telah mengintruksikan Inspektorat untuk mendalami kasus tersebut. "Bagaimanapun juga harus ada pembenahan yang membuat efek jera, saya memerintahkan inspektorat untuk mendalami," ujarnya.
Menurut Bima, dalam ranah hukum kepolisian juga telah bergerak. "Artinya apabila ada temuan temuan yang mengarah kepada keterlibatan ASN baik di dinas maupun wilayah akan diberiikan sanksi," katanya.