BOGOR, CEKLISSATU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Revisi Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Revisi ini menjadi dasar legal alokasi wilayah administratif empat pulau yang sebelumnya menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara.
Sebagai lembaga pemerintah yang memiliki mandat di bidang Informasi Geospasial (IG) dan penyelenggaraan nama rupabumi, Badan Informasi Geospasial (BIG) turut berperan dalam memastikan data dan informasi nama rupabumi atas Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“BIG menjalankan fungsi sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu melakukan penetapan Nama Rupabumi Baku terhadap empat pulau tersebut. Penting dipahami, proses ini tidak mengubah nama unsur geografis yang sudah ada, melainkan memperbarui keterangan wilayah administratifnya sesuai regulasi terbaru,” jelas Juru Bicara BIG Mone Iye Cornelia.
Baca Juga: Kemendagri Selidiki Dugaan Jual Beli Pulau Kecil di Anambas Kepulauan Riau Secara Online
Mone menjelaskan, penetapan nama rupabumi baku oleh BIG mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi dan Peraturan Kepala BIG Nomor 6 Tahun 2023. Salah satu implementasinya adalah penerbitan Gazeter Republik Indonesia (GRI) 2025, yakni daftar resmi nama rupabumi baku, termasuk informasi terkini terkait empat pulau yang menjadi bagian dari revisi kode wilayah administratif.
Comment