JAKARTA, CEKLISSATU – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Penetapan Johny sebagai tersangka terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
“Atas hasil pemeriksaan, pada hari ini, tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan di Kejagung, Rabu 17 Mei 2023.
Baca Juga : Johnny Plate Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS
Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun penetapan tersangka disampaikan usai Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini.
Sebelum hari ini, Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.
Dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," tutup Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.