JAKARTA, CEKLISSATU -- Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pabrik yang palsu di Kota Bogor, yang belum lama ini digerebek oleh polisi.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Ahmat Basuki menyebutkan bahwa delapan tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Di antaranya, tersangka MS (45) ditangkap di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Tersangka MS berperan mengambil uang palsu yang berada di gerbong KRL," ungkap Haris Ahmat, seperti dikutip pada Kamis (10/04/2025).

Selanjutnya dua tersangka yaitu BI (50) dan E (42) ditangkap di Mangga Besar, Jakarta Barat. Kedua tersangka ini mempunyai peran sebagai penjual uang palsu tersebut.

Baca Juga: Uang Palsu Sebanyak Rp1,3 Miliar Siap Edar Jadi Bukti Penggerebekan Pabriknya di Bogor, 4 Tersangka Ditangkap  

"Hasil penyelidikan awal dikembangkan lebih lanjut kita lakukan penyidikan hingga ke wilayah Mangga Besar dan mendapati dua pelaku tambahan inisial BI (50) dan saudara E (42)," bebernya.

Dua orang yang diamankan di Mangga Besar ini adalah ternyata penjual atau penyedia uang yang diduga palsu tersebut.

Selain itu, dua pelaku lain juga ditangkap tim Reskrim Polsek Metro Tanah Abang di Mangga Besar, Jakarta Barat. 

Mereka adalah BS (40) dan BBU (42). Polisi juga mengamankan AY (70) di Subang, Jawa Barat, yang berperan sebagai perantara pelaku penjual uang palsu dengan pencetak uang palsu.

Baca Juga: Setor Tunai Pakai Uang Palsu, Pria di Klapanunggal Ditangkap Polisi

"Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi, sampai kepada seseorang yang itu diduga adalah perantara. Perantara yang dia bertempat tinggal di wilayah Subang, Jawa Barat, inisial AY, usia sekitar 70 tahun," jelasnya. 

"Saudara AY ini menjadi perantara penghubung antara pelaku-pelaku yang sudah diamankan sebelumnya dengan tim produksi atau tim pencetak," lanjutnya.

Sementara itu pelaku pencetak uang palsu adalah DS (41) yang mencetak uang palsu di Bogor. DS dibantu LB (50) sebagai penyedia tempat produksi uang palsu.

Haris Ahmat mengatakan, para pelaku disangkakan dengan pasal berlapis. Para pelaku dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP Pidana dan/atau Pasal 245 KUHP. Ancaman pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.