BOGOR, CEKLISSATU – Persidangan kasus dugaan pemerasan oleh oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan dengan terdakwa YS masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam sidang terakhir digelar Kamis (14/12/2024), keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuai perbedaan pendapat.
Humas Pengadilan Negeri Cibinong menjelaskan bahwa mekanisme terkait perbedaan keterangan antara saksi Warman dan Ahmad Jayadi masih dalam proses pembuktian dari saksi atau ahli.
"Terkait dengan mekanisme terhadap bertentangan nya statement dari saksi masih dalam proses pembuktian dan keterangan dari Saksi atau Ahli. Untuk jelasnya lagi, persidangan lanjutan akan dijadwalkan pekan depan, Kamis 19 Desember 2024," ungkapnya kepada Ceklissatu, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga : Sidang Kasus Oknum KPK Gadungan di PN Cibinong, Saksi Ngaku Percaya Terdakwa YS Orang KPK
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Warman, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Kabupaten Bogor, mengaku memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada terdakwa YS.
Uang tersebut, menurut Warman, merupakan hasil patungan antara dirinya, saksi Yanto Pradipta, dan saksi Ahmad Jayadi.
Namun, saksi Ahmad Jayadi yang menjabat sebagai Kasi Rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan, Kabupaten Bogor, membantah keterlibatannya dalam patungan uang tersebut.
Jayadi mengklaim uang sebesar Rp25 juta yang disebut-sebut sebagai bagian dari patungan adalah uang yang dipinjam oleh Yanto Pradipta tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga : 19 Pejabat Dilantik, Hery Tegaskan Profesionalitas dan Integritas
"Saya tahunya Saudara Yanto Pradipta pinjam uang ke saya sebesar Rp25 juta. Kalau untuk Saudara YS saya tidak tahu," tegas Ahmad Jayadi.
Sementara itu, terdakwa YS membantah seluruh keterangan yang disampaikan oleh saksi Warman. Menurutnya, ia sudah mengenal saksi Warman sejak bertugas di Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebelum berpindah ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/12/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman bukti-bukti. Publik menanti bagaimana majelis hakim akan menilai perbedaan keterangan antara saksi-saksi dan menentukan arah perkara ini.
Kasus ini menarik perhatian luas, mengingat terdakwa YS diduga menggunakan nama lembaga antirasuah untuk memeras pejabat di Disdik Kabupaten Bogor terkait proyek pengadaan barang dan jasa bernilai triliunan rupiah.