BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- PT KAI (Persero) menyampaikan, jalur rel kereta api di wilayah Daop 4 Semarang dan Daop 1 Jakarta yang sempat terdampak genangan air, kini berangsur pulih dan sudah bisa dilewati perjalanan kereta api.
Penanganan dilakukan secara intensif oleh petugas prasarana untuk memastikan jalur aman dilalui serta memenuhi standar keselamatan perjalanan KA.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo menyampaikan, permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Baca Juga: Banjir Jakarta–Semarang Ganggu Jalur KA, PT KAI Daop 2 Bandung Batalkan Sejumlah Perjalanan
Guna melakukan normalisasi operasional dan penataan rangkaian kereta api secara bertahap KAI Daop 2 Bandung melakukan penyesuaian operasional dan pembatalan perjalanan KA untuk keberangkatan dari wilayah Daop 2 Bandung pada Senin (19/1/2026).
"Meskipun kondisi jalur di wilayah terdampak telah berangsur pulih, KAI Daop 2 Bandung tetap melakukan normalisasi operasional dan penataan rangkaian kereta api secara bertahap," ungkap Kuswardojo, Senin (19/1/2026).
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan perjalanan, keandalan operasional, serta pelayanan kepada pelanggan tetap terjaga dengan baik,” lanjut Kuswardojo.
Seiring dengan proses normalisasi tersebut, KAI Daop 2 Bandung melakukan pembatalan terhadap 3 perjalanan KA keberangkatan dari wilayah Daop 2 Bandung pada Senin (19/1/2026).
"Pembatalan dilakukan sebagai bagian dari pengaturan sarana dan rangkaian agar operasional KA selanjutnya dapat berjalan lebih optimal dan stabil," katanya.
Lebih lanjut, Kuswardojo menjelaskan bahwa KAI memberikan kompensasi kepada seluruh pelanggan yang terdampak pembatalan perjalanan berupa pengembalian bea tiket sebesar 100% (seratus persen) di luar bea pesan.
Baca Juga: Terdampak Banjir, Jalur Kereta Api di Petak Stasiun Pekalongan-Sragi Belum Bisa Dilalui
"Proses pembatalan dan pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun, layanan online, Contact Center KAI 121, maupun aplikasi Access by KAI, dengan batas waktu pengajuan hingga 7 (tujuh) hari atau 7 x 24 jam sejak tanggal dan jam keberangkatan yang tertera pada tiket," pungkasnya.