BOGOR, CEKLISSATU - Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Berbagai aktivitas, mulai dari perjalanan, pencapaian pribadi, hingga momen bersama keluarga sering dibagikan secara terbuka melalui platform digital. Namun, di balik kemudahan berbagi informasi, terdapat risiko kebocoran data pribadi yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Menurut laporan Digital 2025 Indonesia yang diterbitkan oleh We Are Social dan Meltwater, masyarakat Indonesia menghabiskan rata-rata lebih dari tujuh jam per hari menggunakan internet, dengan sebagian besar waktunya digunakan untuk mengakses media sosial.
Untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi, para ahli keamanan siber menyarankan masyarakat untuk lebih selektif dalam membagikan informasi di media sosial. Beberapa jenis data sebaiknya tidak dipublikasikan karena dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Berikut beberapa informasi pribadi yang perlu dihindari untuk diunggah ke media sosial.
1. Foto KTP dan Dokumen Identitas
Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, kartu keluarga, maupun dokumen identitas lainnya sebaiknya tidak diunggah ke media sosial. Dokumen tersebut memuat berbagai informasi penting seperti nama lengkap, nomor identitas, alamat, dan tanggal lahir.
Baca Juga: Pemdaprov Jabar Pastikan Data Warga Aman, Klaim Kebocoran Tidak Sesuai Fakta
Menurut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), data pribadi merupakan aset yang perlu dilindungi karena dapat disalahgunakan untuk berbagai tindak penipuan maupun pencurian identitas. Bahkan, foto KTP yang diunggah sebagian saja masih berpotensi dimanfaatkan jika informasi pentingnya tetap terlihat.
2. Tiket Pesawat dan Boarding Pass
Banyak orang membagikan foto tiket pesawat atau boarding pass saat akan bepergian. Padahal, tiket tersebut sering kali memuat kode pemesanan (booking code) dan informasi perjalanan yang bersifat pribadi.
Menurut sejumlah pakar keamanan digital, kode pemesanan yang terlihat dapat digunakan untuk mengakses informasi perjalanan penumpang pada sistem maskapai tertentu. Selain itu, unggahan tersebut juga memberi tahu publik bahwa pemilik akun sedang berada di luar rumah dalam periode tertentu.
3. Lokasi Sekolah Anak Secara Detail
Membagikan momen anak di sekolah memang menjadi hal yang umum dilakukan orang tua. Namun, informasi yang menunjukkan nama sekolah, jadwal kegiatan, lokasi kelas, atau rute perjalanan anak sebaiknya tidak dipublikasikan secara rinci.
Lembaga perlindungan anak di berbagai negara mengingatkan bahwa informasi tersebut dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melacak aktivitas anak. Karena itu, orang tua disarankan lebih berhati-hati dalam membagikan foto maupun informasi yang berkaitan dengan anak di internet.
4. Alamat Rumah dan Lokasi Real-Time
Mengunggah lokasi secara langsung (real-time) ketika sedang berada di rumah atau saat bepergian juga perlu diwaspadai. Informasi tersebut dapat memberikan gambaran mengenai keberadaan seseorang pada waktu tertentu.
Menurut National Cyber Security Centre, membagikan lokasi secara berlebihan dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan informasi oleh pelaku kejahatan, termasuk penguntitan (stalking) maupun penipuan yang memanfaatkan data pribadi korban.
5. Data Keuangan dan Bukti Transaksi
Bukti transfer, kartu debit, kartu kredit, maupun tangkapan layar saldo rekening sering kali dibagikan tanpa menyadari risiko yang menyertainya. Padahal, informasi tersebut dapat memberikan petunjuk mengenai kondisi finansial maupun data rekening seseorang.
Baca Juga: Siapa Sangka, TikTok Justru Bantu Anak Muda Menemukan Kembali Hobi Membaca
Pakar keamanan siber menyarankan agar masyarakat tidak mengunggah dokumen yang mengandung nomor rekening, nomor kartu, kode QR pembayaran, maupun informasi transaksi yang masih dapat dibaca dengan jelas.
Ancaman Kebocoran Data Masih Tinggi
Menurut laporan Identity Theft Resource Center, pencurian identitas dan penyalahgunaan data pribadi masih menjadi salah satu bentuk kejahatan digital yang terus meningkat secara global. Pelaku umumnya memanfaatkan informasi yang tersedia secara terbuka untuk menyusun profil korban sebelum melakukan aksi penipuan.
Karena itu, para ahli menyarankan masyarakat untuk menerapkan prinsip berpikir sebelum mengunggah (think before you post). Informasi yang sudah terlanjur dipublikasikan di internet sering kali sulit dihapus sepenuhnya dan dapat terus beredar dalam waktu yang lama.
Siti Balqis Sari Manah