KUDUS, CEKLISSATU.COM - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke TPA Tanjungrejo, Kabupaten Kudus pada Jumat (26/12/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau langsung kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Kudus.
Hanif Faisol menyebut Kabupaten Kudus sebelumnya belum masuk dalam daftar daerah yang dikenai sanksi administrasi karena belum menyampaikan laporan ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional. Namun demikian, ia menegaskan bahwa sanksi tetap akan diberikan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Pemkab Bogor Tata Ulang Sistem Sampah, Pengelolaan Dimulai dari Hulu Sebelum Dibuang ke TPAS Galuga
"Secara sistem, Kudus belum muncul sehingga belum kami nilai. Tapi dalam waktu segera, kemungkinan awal tahun depan, sanksi administrasi paksaan pemerintah akan kami sampaikan kepada Pak Bupati," kata Hanif Faisol.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan TPA Tanjungrejo harus dilakukan secara sangat hati-hati mengingat lokasinya berada di area berbukit dan rawan longsor. Menurutnya, ketidaktaatan dalam pengelolaan TPA berisiko menimbulkan korban jiwa, sebagaimana yang pernah terjadi di beberapa daerah lain.
Hanif juga mengingatkan bahwa praktik open dumping telah dilarang sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Meski demikian, hingga kini masih banyak TPA di Indonesia yang belum sepenuhnya beralih ke sistem pengelolaan yang sesuai standar.