"Kami akan memberikan sanksi administrasi paksaan selama enam bulan ke depan. Ada penilaian terstandar. Jika nilainya di bawah 40, sanksi akan diperberat hingga pidana sesuai Pasal 114 Undang-Undang 32 Tahun 2009. Jika di atas 90, maka sanksi bisa dicabut," jelasnya.

Saat ini, lanjut Hanif, nilai pengelolaan sampah Kabupaten Kudus berada di kisaran 54 poin. Artinya, Kudus masih masuk kategori kota kotor, namun hanya terpaut lima poin untuk mencapai nilai sertifikasi pengelolaan sampah.

"Dengan inisiasi Pak Bupati dan Ketua DPRD menaikkan anggaran serta melakukan pemilahan sampah dari hulu, saya yakin Kudus bisa segera naik kelas dan meraih sertifikat," ujarnya.

Baca Juga: Jatuhkan Sanksi Terberat, Pemkab Bogor Pecat Dua ASN Pelanggar Disiplin

Sementara itu, Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menyatakan komitmennya untuk segera melakukan pembenahan pengelolaan sampah di daerahnya. Ia menegaskan bahwa penanganan sampah tidak bisa dilakukan tanpa dukungan masyarakat.

"Kami langsung bergerak. Setelah bertemu Pak Menteri, kami lakukan penutupan sampah dengan tanah dan pada tahun 2026 akan ada penanganan besar-besaran," kata Sam’ani.

Ia menambahkan, Pemkab Kudus telah menyiapkan sejumlah langkah konkret, mulai dari optimalisasi penggunaan alat berat, pengolahan sampah organik, hingga pemilahan sampah di tingkat desa.