JAKARTA, CEKLISSATU - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, divonis 13 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Ricky Rizal disebutkan dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana tersebut.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat," jelas majelis hakim, Selasa 14 Februari 2023.
Baca Juga : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ricky Rizal divonis melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ricky Rizal dengan 8 tahun pidana penjara. JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Ricky bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.