LAMPUNG, CEKLISSATU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung menangkap pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Melalui Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Lampung menangkap BN (35), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Wonorejo, Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 2 plastik klip narkoba jenis sabu dengan berat 0,83 gram.
Baca Juga : Jelang Pilkada 2024, Polsek Gunung Agung Lampung Distribusikan Bansos
“Pada Selasa (24/09/2024), sekitar pukul 02.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, Minggu 29 September 2024.
“Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Dusun Wonorejo, Kampung Gedung Bandar Rahayu,” lanjutnya.
Lanjutnya, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.
Baca Juga : Jorge Martin Juara, Marc Marquez Gagal Finis di MotoGP Mandalika
Berdasarkan informasi, salah satu rumah di Dusun Wonorejo, Kampung Gedung Bandar Rahayu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Petugas kami memastikan di dalam rumah ada penghuninya, dan langsung melakukan penggerbekan. Dan berhasil menangkap pelaku yang juga merupakan pemilik rumah, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira balok kuning tiga itu.
Yofi menambahkan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif jepada pelaku di Mapolres Tulang Bawang.
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Bogor Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Jaro Ade
Pelaku baka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutup dia.