BOGOR, CEKLISSATU – Empat orang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan satu keluarga hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang luka berat di kawasan Pamijahan, Kecamatan Cibungbulang, ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor dengan di back up Tim Dit Reskrimum Polda Jawa Barat.

Para tersangka tersebut yaitu berinsial O (26) dan C (48) ditangkap di wilayah Cibungbulang, kemudian pelaku lainnya berinisial D (30) dan S (29) ditangkap di daerah Kabupaten Pandeglang, Banten.

Waka Polres Bogor, Kompol Adhimas mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Kejahatan yang dilakukan para tersangka telah direncanakan beberapa kali.

“Kemudian pada Selasa 17 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka D bersama S bertamu ke rumah korban berinisial HS, mengendarai sepeda motor NMax milik tersangka C,” ungkapnya. 

Baca Juga : Satu Keluarga di Pamijahan Bogor Diduga Dibantai Perampok, Satu Orang Tewas  

“Di dalam jok telah disiapkan kunci pas yang dibalut pakaian yang digunakan untuk menganiaya para korban,” tambahnya.

Kemudian lanjut Adhimas, korban sempat menyuguhkan kopi kepada para tersangka, dan sempat minum minuman keras yang sengaja dibawa oleh tersangka S untuk membuat HS mabuk.

“Sekitar pukul 03.00 WIB saat korban HS mulai mabuk, tersangka D memukul kepala sebelah kanan HS menggunakan kunci pas beberapa kali. Tersangka S membekap mulut korban menggunakan kain lap, dan menjerat leher korban pakai kabel,” bebernya.

Ketika sudah memastikan korban meninggal dunia, selanjutnya tersangka D dan S masuk ke dalam rumah. Dan secara bergantian menganiaya anggota keluarga yang lain. 

Baca Juga : Korban Bencana Alam di Desa Situ Ilir Cibungbulang dan Desa Cimayang Pamijahan Bogor Dapat Bantuan

Mulai dari NN yang merupakan ibu mertua HS, dilanjutkan RF atau istri korban, dan AL anak anak korban.

“Sehingga mengalami luka berat, dan para tersangka juga sempat mengambil perhiasan emas milik korban,” katanya.

Dari kejadian tersebut pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Yaitu satu unknit mobil Mitsubishi X-Pander, satu unit mobil Toyota Calya, satu sepeda motor, BPKB, satu buah kunci pas berlumuran darah, satu set perhiasan emas, tiga cincin emas, dan satu gelang emas, satu anting, serta lima unit hand phone. 

“Motif para tersangka ini yaitu faktor ekonomi. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” beber Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHPidana, Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, Pasal 170 ayat (3) KUHPidana, Pasal 80 ayat (2) UU No33 tahun 2002, serta Pasal 55 KUHPidana.