“Yang harus menjadi perhatian seksama adalah penerapan SOP-nya, dilakukan tidak oleh pihak RS maupun perangkatnya, dari mulai dokter, perawat, termasuk orang tua bayi. Kalau SOP dijalankan, kejadian ini tidak akan terjadi,” ucapnya.
Zaini juga menekankan pentingnya peran pemerintah pusat, khususnya Kemenkes, dalam melakukan pengawasan langsung terhadap RSHS yang berstatus sebagai rumah sakit rujukan.
“RSHS ini banyak masyarakat yang belum tahu, dianggap sebagai rumah sakit di bawah Pemprov Jabar, sehingga ikut terbawa. Maka harus dipantau dan diinvestigasi oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan secara langsung agar tidak terjadi di masa mendatang,” katanya.
Zaini menambahkan, jika dalam hasil investigasi ditemukan unsur pidana, maka penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau ternyata ada tindak pidana di dalamnya, tentu pihak kepolisian yang lebih berwenang,” ucapnya.