Selain itu lanjut Jajang, dilakukannya perbaikan tata kelola pengadaan agar belanja infrastruktur daerah benar-benar dilaksanakan secara efisien, kompetitif, dan akuntabel.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita Sejumlah Dokumen hingga Barang Elektronik

“Belanja publik harus dikelola dengan proses yang adil dan terbuka. Ketika persaingan hanya bersifat formalitas, maka risiko kerugian publik menjadi sangat besar,” tutup Jajang.