JAKARTA, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Buaran terus memperkuat upaya memastikan kepatuhan badan usaha dalam menjalankan kewajiban penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satunya dilakukan melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam menindaklanjuti badan usaha yang memiliki tunggakan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pada September 2026, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Buaran melimpahkan penanganan salah satu perusahaan yang beralamat di Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Kota Administrasi Jakarta Timur kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Perusahaan tersebut tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Buaran sejak April 2021.
Berdasarkan data kepesertaan, hingga Januari 2026 perusahaan tersebut telah mendaftarkan sebanyak 16 tenaga kerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pembayaran iuran terakhir tercatat dilakukan untuk periode iuran Februari 2025. Atas kondisi tersebut, terdapat piutang iuran beserta denda untuk periode Maret 2025 hingga Juli 2026 dengan nilai mencapai Rp439 juta.
Sebelum melakukan pelimpahan penanganan, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Buaran telah melakukan berbagai upaya penagihan kepada perusahaan agar kewajiban pembayaran iuran dapat segera diselesaikan. Namun, karena kewajiban tersebut belum juga dilunasi, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Buaran selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat kepatuhan pemberi kerja sekaligus memastikan keberlangsungan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja. Dalam praktiknya, sinergi BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat dilakukan dalam bentuk bantuan hukum, termasuk penanganan permasalahan tunggakan iuran.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Buaran, Muhammad Ramdhoni, menyampaikan bahwa kepatuhan perusahaan dalam membayarkan iuran merupakan bagian penting dalam memastikan pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial secara berkelanjutan.
“Kami terus berkomitmen untuk memastikan seluruh badan usaha menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya. Upaya penagihan dan koordinasi dengan Kejaksaan ini merupakan bagian dari langkah kami untuk mendorong kepatuhan perusahaan sekaligus menjaga hak-hak pekerja agar tetap terlindungi,” ujar Muhammad Ramdhoni.
Menurutnya, sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi dalam penyelesaian kewajiban perusahaan secara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi dukungan dan sinergi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam membantu proses penyelesaian permasalahan kepatuhan badan usaha. Kami berharap langkah ini dapat mendorong perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajibannya sehingga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dapat terus berjalan dengan baik,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Buaran juga mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk memastikan pembayaran iuran dilakukan secara tertib dan tepat waktu serta memastikan seluruh pekerja telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan kepatuhan badan usaha yang semakin baik, perlindungan terhadap pekerja di wilayah Jakarta Timur diharapkan dapat terus diperkuat.
Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan menjadi salah satu bentuk komitmen bersama dalam mendukung optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Upaya penyelesaian tunggakan iuran juga merupakan bagian dari langkah untuk memastikan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial dapat terpenuhi secara berkelanjutan.