BOGOR, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Hukum secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non ASN di lingkungan Kementerian Hukum. MoU ini ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Seperti yang diketahui sejak Pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, beberapa Kementerian Lembaga mengalami restrukturisasi, salah satunya Kementerian Hukum dan HAM yang bertransformasi menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
MoU ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan yang telah dijalani sejak tahun 2022. Hal ini merupakan langkah strategis dalam memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pegawai non ASN di lingkungan Kementerian Hukum sebagai wujud nyata negara hadir dalam melindungi seluruh pekerja di Indonesia.
Baca Juga: Dana Kelolaan Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp189,2 Triliun
“Hari ini kami melakukan penandatanganan MoU dengan Kementerian dan Lembaga dimana ruang lingkup kerjasamanya yaitu pertukaran informasi, data, dan kedepannya diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar Kementerian Lembaga. Kementerian Hukum akan memberikan layanan yang terbaik,” ungkap Supratman.