Arvino mengatakan untuk para petani sawit yang dibina oleh GIZ Kutai Timur wajib mendaftarkan diri minimal pada 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Lebih lanjut Arvino menjelaskan untuk program JKK salah satu manfaatnya biaya pengobatan tanpa batas sampai dinyatakan sembuh, berapapun biayanya akan kami bayarkan sesuai kebutuhan medis. Untuk JKM salah satu manfaatnya adalah santunan berupa uang tunai senilai Rp42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, misalnya meninggal karena sakit akan kami bayarkan haknya.
Baca Juga: Pamer Program, BPJS Ketenagakerjaan Ajak DPR Sosialisasi ke UMKM
Melalui BPJamsostek, negara hadir memberi kepastian jaminan kepada pekerja dan masyarakat pekerja di seluruh Indonesia dalam hal apabila terjadi risiko sosial.
“Setelah kami sampaikan manfaat program dan kemudahan mendaftar menjadi peserta, harapannya para peserta sosialisasi khususnya Pemilik Kebun dan Petani sawit swakelola yang di bina oleh fasilitator GIZ Kutai Timur segera mendaftarkan diri menjadi peserta Bpjamsostek," ucap Arvino.
Arvino menuturkan, dengan terlindungi program Bpjamsostek maka para pekerja bisa tenang dalam melakukan kegiatan atau aktivitas karena sudah terlindungi dari risiko-risiko sosial.