JAKARTA. CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Rawamangun menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris anggota koperasi bongkar muat Pasar Induk Cipinang yang meninggal dunia.


Santunan Jaminan Kematian tersebut diserahkan oleh Deni Suwardani selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun bersama Dinul Fikri selaku Ketua Koperasi Pekerja Bongkar Muat (KPBM) Pasar Induk Cipinang disela kegiatan rapat anggota tahunan tahun buku 2024 koperasi jasa pekerja bongkar muat pasar induk Cipinang, Jakarta Timur


Kepala Cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ramangun Deni Suwardani menyampaikan bahwa almarhum Yudi terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dengan mengikuti dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) DAN Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Ahli Waris Anggota SATLINMAS Kab. Bogor Terima Manfaat Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan


“Kami turut berduka cita atas meninggalnya salah satu anggota bongkar muat pasar induk Cipinang karena sakit. Kami BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja termasuk anggota koperasi bongkar muat,” kata Deni.