BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk menertibkan pengelolaan Kebun Binatang atau Bonbin Bandung yang tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemkot Bandung mengambil langkah hukum atas pengelolaan Bonbin yang berlangsung tanpa perjanjian sewa resmi sejak 2021.
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Rustaman mengatakan, persoalan Bonbin Bandung telah melalui proses administratif dan persuasif sejak 2021.
Baca Juga: Polemik Kepengurusan Bandung Zoo Berakhir Ricuh, Dua Kubu Bentrok
Dia menambahkan, permasalahan hukum Bonbin Bandung itu tidak dimulai secara tiba-tiba dan langsung proses laporan pidana.
Hal ini melalui tahapan administratif dan persuasif.
"Tahun 2021 Pemkot Bandung memulai proses sertifikasi, namun justru terdapat gugatan perdata," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: Enam Aset Milik Kebun Binatang Bandung Disita Kejati, Ini Alasannya
Herman menuturkan, pada 2022 BKAD telah melayangkan tiga kali surat peringatan terkait tunggakan sewa kepada pihak pengelola.
Namun tidak ada respons dari yayasan yang mengelola Bonbin untuk membayar kewajiban tersebut.
"Tidak ada respons dari yayasan untuk membayar, malah Wali Kota dan Kepala BKAD dilaporkan ke Bareskrim. Walaupun pada akhirnya laporan tersebut dihentikan dan tidak terbukti dugaan pidana yang dituduhkan kepada Pemkot Bandung," ujarnya.
Baca Juga: Apes, Antar Wisatawan ke Kebun Binatang Bandung, Sopir Bus Diminta Biaya Parkir Ratusan Ribu
Pemkot Bandung akhirnya memenangkan gugatan perdata yang telah inkrah hingga tingkat kasasi pada 2023.
Meski begitu, tunggakan yang belum dilunasi tetap ditagihkan, bahkan Satpol PP sempat mengeluarkan surat peringatan pengosongan.
"Terhadap potensi kehilangan pendapatan dan penguasaan aset oleh pihak lain, atas arahan Korsupgah KPK dan menindaklanjuti temuan BPK, Pemkot Bandung melaporkan ke Kejati Jabar. Saat ini kasus pidana tipikor bergulir di PN Bandung, dan agenda hari ini adalah tuntutan kepada para terdakwa," terang Herman.
Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Nunggak Sewa Rp17,1 M, Pemkot Bakal Segera Ambil Alih Lahan
Ia menuturkan, Pemkot Bandung menghargai nilai historis Kebun Binatang Bandung yang sejak zaman Staatsgrmenten Bandoeng digunakan oleh perkumpulan pecinta satwa dan merupakan hasil pemindahan dari Kebun Binatang Cimindi dan Dago.
Kendati demikian, Herman menyatakan, Pemkot Bandung tidak akan mentolerir pengelolaan yang tidak memberikan kontribusi bagi PAD.
"Pemkot Bandung tidak mungkin membiarkan adanya pengelolaan Bonbin yang diklaim oleh dua kubu yayasan tetapi tidak ada kontribusi sewa tanah, padahal memperoleh keuntungan atas usahanya," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Gandeng PKBI Untuk Kelola Kebun Binatang Bandung
"Kami sudah bersurat kepada Kementerian Kehutanan agar jika tidak dimungkinkan pengelolaan Bonbin oleh yayasan yang internalnya bertikai, maka ditunjuk tim pengelola sementara oleh Kementerian Kehutanan karena konservasi merupakan ranah dan kewenangan Kemenhut," imbuhnya.
Herman juga memastikan, sejak 1970 hingga saat ini, tidak pernah ada kerja sama sewa-menyewa dengan pihak Taman Safari.
"Pengelolaan Bonbin Bandung masih oleh yayasan yang sama yaitu Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), hanya saja internal pengurusnya yang berganti-ganti," ungkapnya.