BOGOR, CEKLISSATU – Kabupaten Bogor saat ini dinilai telah memasuki status darurat judi online. Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi 

Yusfitriadi menyebutkan bahwa kasus judi online adalah persoalan sosial yang terstruktur, sistematis, dan masif. Sehingga diperlukan keterlibatan berbagai pihak untuk menanganinya.

Yusfitriadi mengatakan, terdapat lima pilar utama yang harus diperkuat dalam pemberantasan judi online. Yaitu regulasi, komitmen pemerintah, jaringan bisnis, penegakan hukum, serta mentalitas dan moralitas masyarakat.

“Dari segi regulasi, sebenarnya Indonesia sudah memiliki aturan yang jelas melarang segala bentuk perjudian, termasuk digital dan online. Namun, keberhasilan pemberantasan sangat tergantung pada komitmen pemerintah dalam memutus mata rantai jaringan judi ini,” ucap Yusfitriadi kepada ceklissatu.com, Rabu (06/11/2024). 

Baca Juga : Polres Bogor Ungkap Kasus Judi Online, Delapan Tersangka Ditangkap

Yusfitriadi juga menyoroti bahwa pemberantasan akan sulit dicapai jika ada oknum pemerintah yang justru terlibat sebagai penggerak judi online. 

"Jika benar oknum pemerintah terlibat, maka negara yang merusak bangsanya sendiri, dan pemberantasan judi online hanya akan menjadi 'mimpi," tuturnya.

Yusfitriadi menjelaskan bahwa judi online melibatkan jaringan besar yang terkoneksi dari hulu ke hilir, tidak hanya di Indonesia tetapi juga pada skala global. 

“Masalah ini tidak dapat hanya diatasi di level hilir, atau pengguna. Jaringan besar yang mengendalikan judi online ini bisa beroperasi lintas negara, sehingga korbannya adalah masyarakat dari berbagai kalangan, terutama rakyat miskin,” jelasnya.

Baca Juga : Selegram Cantik Asal Bogor Promosikan Judi Online Ditangkap Polisi, Ini Pengakuannya

Aspek lain yang ia tekankan adalah penegakan hukum yang perlu menyentuh pihak-pihak besar yang ada dalam jaringan ini. 

"Keterlibatan beberapa petinggi negara dalam jaringan judi online sudah menjadi rahasia umum. Namun, tanpa tindakan hukum, sulit membayangkan masalah ini akan terselesaikan," kata Yusfitriadi.

Selain itu lanjut Yusfitriadi, bila pemerintah tidak mampu hadir dalam menangani masalah ini, maka benteng terakhir adalah mentalitas dan moralitas masyarakat agar tidak tergoda dengan aktivitas judi online. 

Ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dan mengingatkan dampak buruknya bagi semua aspek kehidupan.

Baca Juga : Dibayar Rp900 Ribu Promosikan Situs Judol, Pemilik Akun Wartal Official Diringkus Polisi

Saat ditanya mengenai langkah konkret yang dapat dilakukan pemerintah, Yusfitriadi menyarankan penanaman karakter dan mentalitas sejak dini, pengawasan yang ketat, serta penerapan hukuman yang memiliki efek jera bagi para pelaku judi online.

“Penjaringan sebaiknya dilakukan secara menyeluruh, bahkan sampai ke dalam struktur pemerintah jika diperlukan,” tambahnya.

“Judi online merusak segalanya, jangan pernah coba-coba terlibat di dalamnya," pungkasnya. (Febrian Batara Aditya Rahman)