BOGOR, CEKLISSATU – Polres Bogor bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Bogor berhasil mengungkap empat kasus judi online dalam kurun waktu satu minggu, terhitung sejak 30 Oktober hingga 6 November 2024. 

Dalam kasus tersebut, delapan pelaku berhasil ditangkap, terdiri dari tiga perempuan yang diduga melakukan endorsement dan lima laki-laki yang memainkan judi jenis togel.

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra dalam konferensi pers di Polres Bogor, Rabu (6/11) pagi, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku perempuan tersebut memanfaatkan media sosial Instagram untuk mempromosikan situs judi online. 

Baca Juga : Polres Bogor Bongkar 29 Kasus Narkoba, 37 Tersangka Ditangkap, Ratusan Gram Barang Bukti Disita

Mereka adalah MR, S, dan AK yang diduga secara aktif melakukan promosi dengan menautkan link situs judi di status Instagram. Adapun keuntungan yang mereka peroleh dari kegiatan tersebut bervariasi mulai dari Rp150 ribu hingga Rp10 juta setiap bulannya.

“Saudari MR, S, dan AK menggunakan akun medsos Instagram untuk mempromosikan situs judi online dengan menautkan link situs tersebut di status IG mereka sambil mempromosikan. Mereka mendapatkan upah sekitar Rp150 ribu hingga Rp10 juta per bulan,” ungkap Kompol Adhimas.

Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 10 unit telepon genggam, 3 akun Instagram, 1 akun iCloud, 2 akun judi online, 4 hasil rekaman layar, 10 SIM card, 3 akun Dana, 2 rekening Bank BCA, 3 lembar rekening koran Bank BCA, 1 kartu ATM BCA, dan 1 akun GoPay.

Baca Juga : Sosialisasi Pilkada untuk Pemilih Pemula di SMAN 8, KPU Kota Bogor Lakukan Ini

Sementara itu, lima tersangka laki-laki lainnya, yang berinisial AP, FE, F, I, dan H, diduga memainkan judi jenis togel secara langsung melalui situs judi online TvToto. 

Adhimas menjelaskan, saudara AP bertindak sebagai pengepul dan menerima uang dari empat tersangka lainnya yang memasang taruhan di situs tersebut melalui akun atas nama “Jabul17”. Motif para pelaku ini adalah faktor ekonomi.

“Motifnya ekonomi. Untuk tiga pelaku perempuan dikenakan Pasal 45 Ayat 3, 27 Ayat 2 UU ITE No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun," bebernya. 

"Sedangkan lima pelaku laki-laki dikenakan Pasal 303bis KUHP dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelas Kompol Adhimas.

Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, dan tidak merupakan bagian dari komplotan yang sama. Menurut keterangan salah satu tersangka perempuan berinisial S, ia mengaku awalnya hanya iseng dan menyesali perbuatannya. 

S yang merupakan mahasiswa S1 di salah satu kampus, mengaku memperoleh penghasilan bulanan hingga Rp10 juta dari kegiatan tersebut.

Pihak kepolisian berharap pengungkapan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam aktivitas judi online yang kini banyak menyasar kalangan muda melalui media sosial. (Febrian Batara Aditya Rahman)