BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Kasus kepemilikan senjata api ilegal di Kota Bandung mengungkap fakta mengejutkan.
Seorang pemuda lulusan SMK Teknik Mesin diduga merakit dan memodifikasi senjata api ilegal secara mandiri setelah mempelajari caranya dari YouTube dan sejumlah grup media sosial.
Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan penjualan senjata api ilegal yang terhubung dengan pelaku.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Senjata Api Ilegal di Sumedang, Ungkap Modus Penjualan Melalui Media Sosial
Dari penangkapan, petugas mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis Baikal Makarov, enam butir amunisi, holster, serta telepon genggam milik pelaku. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos pelaku di kawasan Rancasari, Kota Bandung.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai peralatan dan komponen yang diduga digunakan untuk memodifikasi dan merakit senjata api maupun air soft gun.
Barang bukti yang diamankan antara lain sparepart, pegas, trigger pin, alat pembuat ulir, magazen rakitan, hingga proyektil dan peluru yang diduga digunakan untuk uji coba senjata.
Baca Juga: Polres Bogor Temukan Senjata Api Ilegal dalam Penangkapan Sabu 63,47 Gram di Gunung Putri Bogor
Kapolsek Buah Batu, Kompol Rezky Kurniawan mengatakan, pelaku mengaku mempelajari teknik perakitan senjata api ilegal secara otodidak melalui YouTube dan berbagai grup media sosial sejak tahun 2023.
Menurut Rezky, dua senjata yang dimiliki pelaku diperoleh melalui transaksi cash on delivery (COD) setelah berkenalan dengan penjual di media sosial.
Saat dibeli, kedua senjata tersebut dalam kondisi rusak dan kemudian diperbaiki sendiri oleh pelaku menggunakan kemampuan teknis yang dimilikinya.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Beraksi di Puri Harmoni 6 Cileungsi Bogor
"Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat serta memastikan apakah senjata tersebut pernah digunakan dalam tindak kejahatan," kata Rezky, Kamis (4/6/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap dugaan jaringan penjualan senjata api dan amunisi melalui media sosial yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.