CIANJUR, CEKLISSATU - Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap DM (48)  pelaku yang memperkosa anak kandungnya sendiri (16)  sebanyak 100 kali sejak tahun 2019.


Pelaku saat menjalankan aksi bejatnya mengancam korbannya, dengan sebilah golok jika keinginan syahwatnya tidak di  turuti korban.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Naringgul ini melakukan tindakan cabul kepada anak kandungnya, saat rumah sedang sepi. Pelaku kata Doni mengaku terbuai dengan korban karena sudah lama ditinggal cerai istrinya. 

Baca Juga : Damkar Evakuasi Ular Sanca 2 Meter Dalam Pipa di Ciomas Bogor


"Pelaku sudah bercerai dengan istrinya, korban anak kandungnya sendiri yang jadi korban pelampiasan syahwatnya hingga 100 kali sejak tahun 2019," ujarnya

Lebih lanjut Doni mengungkapkan, saat menjalankan aksi bejatnya pelaku selalu mengancam korbannya dengan golok jika tidak menuruti kemauan pelaku. 


"Pelaku mengancam korbannya dengan golok kepada korban," ungkapnya.

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.


"Kita tindak lanjuti laporan dari keluarga dan pelaku kita tangkap dengan alat bukti golok celana korban," terang Doni.

Sementara itu DM (48) mengakui, perbuatannya melakukan pemeriksaan kepada anak kandungnya sebanyak 100 kali karena tidak bisa menahan nafsunya saat melihat korban. 

"100 kali pak saat rumah sepi. Tidak sampai hamil. Ya saya ancam pak pakai golok kalau dia gak turutin kemauan saya. Saya sudah bercerai dengan istri saya," akuinya sambil menunduk.


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.