BANDUNG, CEKLISSATU -- Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Mochammad Dian Al Ma'ruf mengungkapkan, jembatan perahu beromzet Rp20 juta per hari milik Haji Endang atau Muhammad Endang Junaedi di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang ilegal.

Dian mengatakan, BBWS Citarum sejatinya sejak akhir 2023 lalu sudah memanggil supaya untuk diurus izinnya, dengan kesepakatan masalah izin selesai di Februari 2024. 

Namun tak kunjung diamini pemilik, sampai akhirnya keluar surat peringatan kedua dan terakhir baru-baru ini, surat peringatan ketiga yang disertai dengan spanduk.

Permintaan kepengurusan izin ini lanjut Dian, tidak lain adalah untuk memastikan jembatan tersebut aman dan layak dilalui masyarakat.

Baca Juga: Begal Sadis Bacok Korbannya di Jalan Buahbatu, Satu Pelaku Ditangkap Polrestabes Bandung

"Kalau sampai terjadi apa-apa, kita sebagai pengelola tentu salah kalau tidak mengingatkan," ujar Dian, Minggu 4 Mei 2025.

Selain itu, terkait viralnya spanduk penutupan jembatan. Dia menegaskan, tidak ada satu pun kalimat yang menyatakan jembatan tersebut ditutup.

"Tapi kalimatnya, berdasarkan UU 17/2009 tentang sumber daya air dan PP 37/2012 tentang pengelolaan daerah aliran air, jembatan ini tidak memiliki izin melintasi sungai," ucapnya.