TANGERANG, CEKLISSATU -- Bareskrim Polri tetapkan Kades Kohod, Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang, Selasa (18/02/2025).
Hal tersebut dilakukan usai gelar perkara yang dihadiri pihak eksternal.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, pihaknya sudah menyepakati penetapan empat tersangka pada kasus padar laut.
Disebutkan bahwa keempat tersangka terlibat alam pemalsuan berbagai dokumen yang digunakan dalam pengajuan hak bangunan.
Baca Juga: Ketua Umum LSM Pikad: Dukung TNI-AL Cabut Pagar Laut, Langgar Aturan Harus Ditindak Tegas
"Kita menetapkan saudara A sebagai Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP sebagai penerima kuasa dan saudara CE sebagai penerima kuasa telah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Djuhandhani dalam keterangan pers, Selasa (18/02/2025).
Para tersangka diduga bersama-sama membuat dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024.