JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Kasus judi online (judol) kembali dibongkar oleh pihak kepolisian. Belum lama ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek markas judol di tiga daerah. Yaitu di Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Disebutkan bahwa para pelaku mengoperasikan situs judol yang servernya ada di negara China dan Kamboja.
"Situs judol dikendalikan para tersangka yang servernya ada di China dan Kamboja," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani dalam keterangannya, Jumat (18/07/2025).
Ia mengatakan, para tersangka terafiliasi dengan agen judi yang ada di Tiongkok dan Kamboja. Tersangka menjalankan judol dengan kartu perdana yang sudah teregistrasi data kependudukannya.
Baca Juga: Mulai 1 Agustus 2025, Tarif KA Lokal Pangrango Kelas Ekonomi Disesuaikan Menjadi Rp55.000
Disebutkan juga bahwa para tersangka mempunyai 2.648 kartu SIM card digunakan untuk mengirimkan promosi judol. Promosi melalui broadcast kepada pengguna WhatsApp secara acak.
"Dengan kartu perdana dari berbagai provider, pelaku melakukan aktivasi akun WhatsApp, dengan akun itu mereka promosi dengan cara mengirimkan pesan secara broadcast," bebernya.
Ia mengatakan, jaringan tersebut terbongkar setelah Bareskrim Polri menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judol. Penyidik kemudian menyelidiki dan menindak secara serentak pada 13 Juni 2025.