"Jadi sekarang karantina ini sudah punya SDM yang bisa melakukan penegakan hukum. Ke depan saya ingin kita bisa langsung menegakkan Undang-undang 21 ini terkait karantina," ujarnya.

Dimana tugasnya kelak akan menangani dua fokus, yakni legal tetapi tidak memenuhi syarat lengkap dan ilegal.

"Ada dua kelompok yang kita tangani. Apapun itu, kita lakukan penegakan hukum. Pertama itu kita khawatir, penyakit yang masuk ke Indonesia atau area," ujarnya.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar, Budhy Setiawan Bagikan Daging Kurban di Kota Bogor

Sejauh ini klaim Sahat, sejumlah penindakan distribusi hewan ilegal telah dilakukan, seperti burung, celeng atau babi.

"Kita kemarin ada tangkapan celeng yang dilalulintaskan antar area. Burung juga kita tahan ribuan, yang memang sengaja diselundupkan secara ilegal," jelasnya. 

"Banyak kasus kita tangani. Dengan adanya Polsus ini yang di back up instansi lain di lapangan, itu kita tangani," pungkasnya.